Recent Posts

Sunday 28 September 2014

Penyusunan Paragraf

Pengertian Paragraf
           Paragraf adalah satuan bahasa yang biasanya merupakan hasil penggabungan beberapa kalimat. Paragraf merupakan perpaduan kalimat-kalimat yang memperlihatkan kesatuan pikiran atau kalimat-kalimat yang berkaitan dalam membentuk gagasan atau topik tersebut.

Thursday 11 September 2014

Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Kemajuan dalam perkembangan industri syariah masih kalah jauh dibandingkan dengan industri konvensional, itu dikarenakan kurangnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan syariah. Rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan syariah ini disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut. Sebut saja salah satu jenis produk jasa keuangan syariah seperti asuransi syariah. Masyarakat tentunya akan bertanya apa itu asuransi syariah, lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional, apakah lebih menguntungkan atau bagaimana, sehingga ketika perusahaan menawarkan produk ini, masyarakat pun bertanya, “ Memangnya Mengapa Harus Asuransi Syariah? “

Sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih paham, postingan penulis kali ini akan membahas salah satu produk jasa keuangan syariah, yang diupayakan agar muncul keyakinan kuat dari masyarakat, mengapa kita harus memilih produk jasa keuangan syariah, dalam hal ini asuransi syariah. Dari beberapa sumber yang penulis baca, setidaknya ada beberapa alasan utama mengapa harus memilih asuransi syariah.

Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong (ta’awuni) diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (FATWA DSN MUI no 21/DSN-MUI/IX/2001).

Akad/Kontrak Dalam Asuransi Syariah

1.       AKAD TABARRU’
Adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non profit oriented)
2.       AKAD TIJARAH
Adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial / profit oriented.

Untuk meyakinkan masyarakat akan mengerti dan memilih Asuransi Syariah, berikut Nilai-Nilai Syariah :

Ø  1.    Universal, Rahmatan lil Alamin
Ø  2.    Beramal melalui dana ibadah
Ø         3.    Risk sharing, saling menanggung, tolong menolong sesama peserta
Ø         4.   Akad/perjanjiannya jelas
Ø  5.    Mengutamakan asas Adil, Jujur, Transparan, Ikhlas
Ø  6.   Tidak mengandung Riba, Gharar, Masyar dan transaksi sesuai syariah
Ø  7.   Perencanaan Keuangan yang barokah
Ø  8.   Ada pembagian surplus undewriting
Ø  9.   Investasi menguntungkan.

Sebetulnya apa beda marketing syariah dan konvensional?

Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho, sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi. Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar, apalagi ia Muslim.

Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?

Lha iya, nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi, tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi, marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu.

Lagi, Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqih, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqih Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat Taghrir/Gharar (ketidak pastian dalam transaksi), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.

3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

Berdasarkan postingan yang penulis sampaikan, tentu kita sudah tau apa itu Asuransi Syariah dan perbedaannya dengan Konvensional. Dari penjelasan ini, bagaimana, sudah yakinkah Anda untuk memilih Asuransi Syariah?