Kemajuan dalam perkembangan industri syariah masih kalah
jauh dibandingkan dengan industri konvensional, itu dikarenakan kurangnya minat
masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan syariah. Rendahnya minat
masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan syariah ini disebabkan masih
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut. Sebut saja salah satu
jenis produk jasa keuangan syariah seperti asuransi syariah. Masyarakat
tentunya akan bertanya apa itu asuransi syariah, lalu apa bedanya dengan
asuransi konvensional, apakah lebih menguntungkan atau bagaimana, sehingga
ketika perusahaan menawarkan produk ini, masyarakat pun bertanya, “ Memangnya
Mengapa Harus Asuransi Syariah? “
Sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih paham,
postingan penulis kali ini akan membahas salah satu produk jasa keuangan
syariah, yang diupayakan agar muncul keyakinan kuat dari masyarakat, mengapa
kita harus memilih produk jasa keuangan syariah, dalam hal ini asuransi
syariah. Dari beberapa sumber yang penulis baca, setidaknya ada beberapa alasan
utama mengapa harus memilih asuransi syariah.
Mengapa Harus Asuransi Syariah?
Asuransi Syariah
adalah
usaha
saling melindungi dan tolong menolong (ta’awuni)
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah. (FATWA DSN MUI no 21/DSN-MUI/IX/2001).
Akad/Kontrak Dalam Asuransi Syariah
1. AKAD
TABARRU’
Adalah
akad yang dilakukan dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong, bukan semata
untuk tujuan komersial (non profit
oriented)
2. AKAD
TIJARAH
Adalah
akad yang dilakukan dengan tujuan komersial / profit oriented.
Untuk
meyakinkan masyarakat akan mengerti dan memilih Asuransi Syariah, berikut
Nilai-Nilai Syariah :
Ø 1. Universal,
Rahmatan lil Alamin
Ø 2. Beramal
melalui dana ibadah
Ø 3. Risk
sharing, saling menanggung, tolong menolong sesama peserta
Ø 4. Akad/perjanjiannya
jelas
Ø 5. Mengutamakan
asas Adil, Jujur, Transparan, Ikhlas
Ø 6. Tidak
mengandung Riba, Gharar, Masyar dan transaksi sesuai syariah
Ø 7. Perencanaan
Keuangan yang barokah
Ø 8. Ada
pembagian surplus undewriting
Ø 9. Investasi
menguntungkan.
Sebetulnya apa beda marketing syariah dan konvensional?
Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho,
sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk
membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang pada akhirnya
membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk
dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu
kelirumologi. Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen
atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada
kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang
pemasar, apalagi ia Muslim.
Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?
Lha iya, nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin.
Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan
hanya untuk umat Islam saja. Jadi, tidak apa-apa jika nilai marketing syariah
ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak
non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse
marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi, marketing syariah harus
diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu.
Lagi, Mengapa Harus
Asuransi Syariah?
Asuransi
yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan
merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqih,
karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqih Islam, dan tidak pula
dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Terjadi
perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang
disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada
transaksi asuransi konvensional terdapat Taghrir/Gharar (ketidak pastian dalam transaksi), dimana
tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat
berakhirnya periode asuransi.
2. Di
dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih
jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar
sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak
dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada
hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan
dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl
dan riba nasi’ah.
3.
Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu
pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan
cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak
mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan
mendapatkan apapun.
Melihat
ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional
yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam
fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh
masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi
syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang
sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut
juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan
asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada
akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi
syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada
keraguan untuk berasuransi syari’ah.
Berdasarkan
postingan yang penulis sampaikan, tentu kita sudah tau apa itu Asuransi Syariah
dan perbedaannya dengan Konvensional. Dari penjelasan ini, bagaimana, sudah
yakinkah Anda untuk memilih Asuransi Syariah?
0 comments:
Post a Comment